Sepak Bola | MAKRO EKONOMI | TEKNOLOGI | AI dan robot | Crypto | EDUKASI
Aturan Pajak E‑Commerce bakal Diberlakukan pada Juli 2025
Pemerintah Indonesia siap menerapkan aturan pemotongan dan pelaporan pajak oleh platform e-commerce mulai Juli 2025, sebagai upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di era ekonomi digital.
MAKRO EKONOMIPAJAK
6/29/20252 min read


Jakarta — Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa aturan baru terkait pemotongan dan pelaporan pajak oleh platform e-commerce akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Aturan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi daring.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa aturan ini mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan lainnya untuk memotong dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) para pelapak atau seller yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini juga berlaku untuk transaksi barang maupun jasa.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital juga berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara. Ini adalah bentuk keadilan fiskal,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Dampak Langsung Bagi Pelapak Kecil dan Menengah
Meskipun aturan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa batas minimum penghasilan tahunan untuk kewajiban pemotongan pajak tetap mempertimbangkan skala usaha, sehingga UMKM dengan omzet kecil tetap mendapatkan perlindungan dan insentif seperti yang sudah diatur dalam skema PPh Final 0,5%.
Namun, pelaku e-commerce skala menengah dan besar yang telah meraih keuntungan signifikan akan dikenakan kewajiban pajak secara lebih ketat dan otomatis melalui sistem platform.
Platform sebagai Pemotong Pajak
Dengan kebijakan ini, platform e-commerce akan berfungsi sebagai pemotong sekaligus pelapor pajak ke DJP. Data penjualan akan dicatat secara otomatis dan dilaporkan setiap bulan melalui sistem perpajakan digital yang telah terintegrasi dengan sistem pelaporan milik pemerintah.
Sistem ini memungkinkan DJP memantau aktivitas ekonomi digital dengan lebih baik, menghindari potensi penghindaran pajak, dan sekaligus menambah basis wajib pajak nasional.
“Dengan digitalisasi pajak, kami tidak perlu mengejar pelaku satu per satu. Sistem platform akan secara otomatis melakukan pelaporan dan pemotongan,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Respon Pelaku Industri
Sejumlah platform besar seperti Shopee dan Tokopedia menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi aturan tersebut, namun meminta masa transisi dan bimbingan teknis dari pemerintah agar implementasi berjalan mulus dan tidak membebani seller.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan harapannya agar aturan ini tetap berpihak kepada pengusaha kecil. Mereka meminta agar pengawasan dan implementasi tidak menghambat semangat kewirausahaan digital yang sedang tumbuh di Indonesia.
“Kami mendukung aturan ini selama diterapkan secara adil dan transparan, serta tidak membebani UMKM,” kata Bima Laga, Ketua idEA.
Langkah Lanjutan Pemerintah
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional, penerapan pajak e-commerce juga akan dibarengi dengan edukasi publik, integrasi data, dan pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha patuh.
Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan tren global, di mana banyak negara seperti Australia, Singapura, dan India telah lebih dulu menerapkan skema serupa untuk mengamankan potensi pajak dari sektor digital yang terus tumbuh pesat.
Dengan diberlakukannya aturan ini pada Juli 2025, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan modern, adil, dan digital-friendly, seiring dengan upaya memperluas basis penerimaan negara untuk membiayai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
NuntiaNews
Informasi terbaru tentang Teknologi terbaru seperti AI, Crypto dan Robot, Makro Ekonomi serta Edukasi
HALAMAN
Analisis
© 2025 NuntiaNews. All rights reserved.