Bank Sentral Korea Dukung Stablecoin Berbasis Won

Bank of Korea resmi menyatakan dukungannya terhadap stablecoin yang dipatok ke mata uang won. Meski ada kekhawatiran terhadap stabilitas nilai tukar, langkah ini menandai perubahan besar dalam pendekatan regulasi terhadap crypto dan potensi digitalisasi ekonomi Korea Selatan.

BANKCRYPTO

6/19/20253 min read

Bank Sentral Korea Dukung Stablecoin Berbasis Won | NuntiaNews
Bank Sentral Korea Dukung Stablecoin Berbasis Won | NuntiaNews

Dalam pernyataan yang mengejutkan banyak pengamat keuangan, Bank Sentral Korea (Bank of Korea / BOK) secara resmi menyatakan tidak menentang eksistensi stablecoin yang dipatok ke won Korea, membuka jalan bagi lahirnya Won-stablecoin dalam ekosistem keuangan digital nasional.

Keputusan ini datang di tengah meningkatnya adopsi crypto dan stablecoin global, yang mulai merambah sistem keuangan tradisional. Dengan mengubah pendekatan sebelumnya yang cenderung hati-hati, Bank Sentral Korea kini mengadopsi pendekatan inklusif terhadap inovasi berbasis blockchain.

Apa Itu Won-Stablecoin?

Won-stablecoin adalah mata uang digital yang nilainya dipatok 1:1 terhadap won Korea Selatan, dan dijamin dengan cadangan mata uang fiat di bank kustodian. Berbeda dengan crypto seperti Bitcoin yang harganya volatil, stablecoin bertujuan untuk memberikan stabilitas harga sambil mempertahankan keunggulan teknologi blockchain seperti kecepatan, transparansi, dan aksesibilitas global.

Stablecoin seperti USDT (Tether) dan USDC (Circle) telah mendominasi pasar global, namun belum ada versi resmi berbasis won yang mendapat dukungan pemerintah—hingga sekarang.

Pernyataan Resmi dari Bank of Korea

Gubernur Bank of Korea, Rhee Chang-yong, menyatakan dalam konferensi pers hari Selasa bahwa:

“Kami tidak menentang stablecoin yang menggunakan won sebagai underlying asset, selama pengembangnya mematuhi prinsip transparansi, kepatuhan KYC/AML, dan tidak mengancam stabilitas moneter.”

Pernyataan ini merupakan sinyal kuat bahwa regulasi aset digital di Korea akan menjadi lebih fleksibel namun terstruktur, dengan fokus pada keamanan sistem keuangan nasional.

Landasan Hukum: RUU Aset Digital Korea

Won-stablecoin akan diatur di bawah RUU Aset Digital Korea Selatan yang saat ini tengah difinalisasi oleh Komite Ekonomi Nasional dan Dewan Legislatif. Beberapa poin penting dalam RUU ini:

  • Stablecoin wajib dijamin 100% oleh cadangan fiat (won).

  • Setiap penerbit wajib terdaftar dan diaudit secara reguler.

  • Aktivitas perdagangan lintas negara wajib tunduk pada peraturan devisa.

  • Stablecoin hanya boleh digunakan untuk pembayaran domestik dan kegiatan ekonomi digital.

Regulasi ini diharapkan mencegah penyalahgunaan stablecoin, seperti untuk pencucian uang atau penghindaran pajak.

Potensi Besar untuk Ekonomi Digital Korea

Korea Selatan adalah negara dengan salah satu penetrasi crypto tertinggi di dunia, dengan lebih dari 6 juta pengguna aktif. Namun sejauh ini, transaksi crypto masih didominasi oleh stablecoin asing seperti USDT dan USDC.

Dengan adanya Won-stablecoin, pemerintah dan pelaku pasar berharap dapat:

  • Meningkatkan kontrol terhadap transaksi digital.

  • Membatasi ketergantungan pada stablecoin asing.

  • Mendorong digitalisasi UMKM dan ekonomi kreatif.

  • Mempercepat inklusi keuangan bagi populasi tanpa akses bank.

Respon Industri Crypto Lokal

Bursa besar seperti Upbit, Bithumb, dan Korbit menyambut positif keputusan Bank Sentral. CEO Upbit, Lee Seok-woo, menyatakan:

“Kami siap mendukung peluncuran stablecoin berbasis won. Ini akan memperkuat ekosistem blockchain lokal dan memperluas akses investor Korea ke instrumen yang stabil.”

Selain itu, startup Korea seperti Chai, Terra (yang kini bangkit lewat anak perusahaan barunya), dan Klaytn diperkirakan akan berlomba meluncurkan Won-stablecoin sesuai regulasi.

Implikasi Internasional

Langkah Korea Selatan ini menambah daftar negara yang mulai merangkul stablecoin nasional, setelah Jepang dengan yen-stablecoin, Uni Eropa dengan Euro Coin, dan Brasil dengan BRL-stablecoin.

Dengan infrastruktur teknologi dan regulasi yang kuat, Korea bisa menjadi pusat inovasi stablecoin Asia, menyaingi Singapura dan Hong Kong.

Namun beberapa ekonom mengingatkan adanya risiko terhadap arus valuta asing jika stablecoin digunakan untuk transaksi lintas negara secara bebas.

Kekhawatiran: Stabilitas Nilai Tukar & Pengawasan

Beberapa ekonom dan anggota parlemen tetap menyuarakan kekhawatiran, antara lain:

  • Fluktuasi cadangan: Jika stablecoin gagal menjaga rasio 1:1, kepercayaan publik bisa runtuh.

  • Kebocoran modal: Penggunaan stablecoin untuk ekspor-impor tanpa pengawasan bisa memengaruhi nilai tukar won.

  • Shadow banking: Jika digunakan secara luas tanpa bank, stablecoin bisa menciptakan sistem keuangan paralel.

Sebagai solusi, Bank Sentral menekankan bahwa pengawasan digital real-time dan integrasi langsung dengan sistem fiskal nasional akan diterapkan.

Masa Depan: Menuju CBDC atau Stablecoin?

Menariknya, Bank Sentral Korea telah mengembangkan won digital versi bank sentral (CBDC) sejak 2021, namun belum diluncurkan secara publik. Kini muncul pertanyaan: apakah Won-stablecoin akan bersaing atau saling melengkapi?

Menurut Gubernur Rhee, keduanya tidak bersaing, tapi memenuhi fungsi berbeda. CBDC digunakan untuk transaksi antarbank dan layanan pemerintah, sedangkan stablecoin diperuntukkan bagi pasar ritel dan ekonomi digital sehari-hari.

Kesimpulan

Dukungan Bank Sentral Korea terhadap stablecoin berbasis won adalah momen penting dalam sejarah keuangan digital Asia. Ini menunjukkan bahwa crypto bukan lagi ancaman, tapi alat strategis jika dikendalikan dengan kebijakan yang cermat.

Bagi Korea Selatan, langkah ini bisa menjadi tiket menuju dominasi keuangan digital regional, menjadikan won sebagai alat tukar global yang efisien—dan memperkuat peran negara dalam era Web3.

Berita Lainnya