Coinbase Meroket 17% Usai Aksi Politikal Stablecoin di Kongres AS

Saham Coinbase melonjak hingga 17% setelah DPR AS meloloskan regulasi stablecoin bernama GENIUS Act. Aksi politikal ini memperkuat posisi Coinbase sebagai salah satu pemain kunci dalam ekosistem stablecoin, khususnya melalui kemitraannya dengan USDC.

CRYPTOSAHAM

6/19/20252 min read

Coinbase Meroket 17% Usai Aksi Politikal Stablecoin di Kongres AS | NuntiaNews
Coinbase Meroket 17% Usai Aksi Politikal Stablecoin di Kongres AS | NuntiaNews

Pergerakan saham Coinbase kembali menyita perhatian pelaku pasar global. Pada 18 Juni 2025, saham perusahaan crypto terbesar di Amerika Serikat tersebut tercatat melonjak hingga 17%, menyentuh harga Rp4,4 juta per lembar. Lonjakan ini terjadi tak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui undang-undang regulasi stablecoin yang dikenal sebagai “GENIUS Act” (Guiding Emerging National Infrastructure for Ubiquitous Stablecoins).

Keputusan ini disambut meriah oleh pelaku pasar karena menandai babak baru legalitas stablecoin di negara ekonomi terbesar dunia. Coinbase, yang dikenal sebagai co-founder dari stablecoin USDC bersama Circle, dianggap sebagai salah satu pihak yang paling diuntungkan oleh keputusan tersebut.

Regulasi Stablecoin Masuk Era Baru

GENIUS Act disahkan dengan dukungan bipartisan dari Partai Demokrat dan Republik. RUU ini menciptakan kerangka hukum nasional yang memungkinkan penerbitan stablecoin dengan syarat transparansi tinggi, rasio cadangan 1:1, dan audit berkala. Tujuannya adalah mendorong adopsi stablecoin secara luas tanpa merusak kestabilan sistem keuangan tradisional.

Dengan adanya undang-undang ini, perusahaan seperti Coinbase kini memiliki kejelasan hukum untuk memperluas adopsi USDC ke berbagai sektor, mulai dari pembayaran digital hingga remitansi lintas negara.

Menurut sumber dari Bloomberg dan Business Insider, institusi keuangan seperti Bank of America dan JPMorgan Chase dikabarkan juga tengah mempertimbangkan peluncuran stablecoin mereka masing-masing.

Coinbase: Lebih dari Sekadar Bursa Crypto

Coinbase selama ini dikenal sebagai platform jual beli crypto, namun bisnisnya telah berkembang jauh lebih luas. Melalui kemitraan strategis dengan Circle, Coinbase memiliki eksposur besar terhadap stablecoin USDC yang kini bernilai lebih dari Rp400 triliun yang beredar secara global.

Dalam laporan keuangan terakhir, pendapatan dari layanan stablecoin Coinbase telah tumbuh signifikan dan menyumbang hingga 20% dari total pendapatan kuartalan. Dengan disahkannya GENIUS Act, investor melihat potensi peningkatan pendapatan tersebut sebagai katalis pertumbuhan masa depan perusahaan.

Brian Armstrong, CEO Coinbase, menyatakan dalam wawancara singkat:

“Kami percaya USDC akan menjadi jembatan antara dunia keuangan tradisional dan desentralisasi. Regulasi ini membawa kepastian dan legitimasi yang selama ini kami perjuangkan.”

Pasar Merespons Positif

Kenaikan 17% saham COIN (kode saham Coinbase di Nasdaq) terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengesahan undang-undang tersebut. Volume perdagangan melonjak tiga kali lipat dibandingkan rata-rata harian, menunjukkan bahwa investor institusional juga ikut masuk ke dalam posisi beli.

Beberapa analis dari JP Morgan dan Ark Invest bahkan merevisi proyeksi target harga COIN hingga Rp5,5 juta per lembar dalam beberapa bulan ke depan, dengan asumsi implementasi GENIUS Act berjalan lancar.

Efek Domino: Institusi & Ritel Siap Masuk Stablecoin

Tak hanya Coinbase, aksi politikal ini diyakini akan mendorong lebih banyak pemain besar untuk terjun ke dunia stablecoin. Nama-nama seperti Walmart, Amazon, dan PayPal disebut-sebut tengah melakukan studi kelayakan penerbitan mata uang stabil berbasis blockchain.

Fenomena ini dinilai bisa menjadi "PayPal moment" untuk dunia crypto, di mana teknologi blockchain dan produk berbasis crypto mulai digunakan secara luas oleh masyarakat awam.

Tantangan di Depan

Meski respons pasar sangat positif, pengesahan GENIUS Act bukan tanpa tantangan. Beberapa senator menuntut perlindungan lebih lanjut terhadap risiko manipulasi pasar dan penyalahgunaan data pengguna dalam sistem stablecoin.

Di sisi lain, komunitas crypto juga mengkhawatirkan potensi sentralisasi yang berlebihan jika stablecoin dipegang oleh bank besar atau perusahaan teknologi raksasa.

Namun, dengan Coinbase berada di pusat pusaran ini, masa depan stablecoin—dan mungkin adopsi crypto secara umum—diprediksi akan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan terintegrasi ke dalam sistem keuangan global.

Kesimpulan

Kenaikan tajam saham Coinbase mencerminkan lebih dari sekadar sentimen pasar sesaat. Ini adalah sinyal bahwa era regulasi crypto yang jelas dan konstruktif telah dimulai, dimulai dari stablecoin. Bagi Coinbase, momentum ini bukan hanya peluang bisnis, tetapi juga validasi strategi jangka panjang mereka untuk menjadi fondasi keuangan digital di masa depan.

Dengan GENIUS Act sebagai pijakan, Coinbase kini berlari lebih cepat di lintasan crypto global—dan investor tampaknya sepenuhnya mendukung larinya.

Berita Lainnya