Pasar Stablecoin Pecahkan Rekor Kapitalisasi Baru: Tembus Rp3.800 Triliun

Kapitalisasi pasar stablecoin global mencetak rekor baru sebesar Rp3.800 triliun. Lonjakan ini dipicu pengesahan GENIUS Act oleh Senat AS dan meningkatnya minat institusional terhadap aset digital stabil. Dunia crypto kini memasuki fase konsolidasi antara volatilitas dan stabilitas.

CRYPTOMARKET

6/22/20252 min read

Pasar Stablecoin Pecahkan Rekor Kapitalisasi Baru: Tembus Rp3.800 Triliun | NuntiaNews
Pasar Stablecoin Pecahkan Rekor Kapitalisasi Baru: Tembus Rp3.800 Triliun | NuntiaNews

Dunia crypto kembali mencetak tonggak penting. Kali ini bukan dari lonjakan harga Bitcoin atau adopsi teknologi blockchain baru, melainkan dari kelas aset yang sering kali dianggap “membosankan tapi penting”: stablecoin.

Menurut data terbaru dari berbagai lembaga pelacak pasar digital, kapitalisasi pasar stablecoin kini mencapai Rp3.800 triliun (sekitar Rp251,7 miliar dolar AS)—angka tertinggi sepanjang sejarah. Angka ini mencerminkan kenaikan 22% sejak awal tahun 2025, memperlihatkan pergeseran signifikan dalam strategi investasi global.

Apa Itu Stablecoin dan Kenapa Penting?

Stablecoin adalah aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai tetap, biasanya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS (USD), euro, atau rupiah. Contoh paling populer antara lain USDT (Tether), USDC (Circle), dan DAI (MakerDAO).

Berbeda dengan Bitcoin atau Ethereum yang terkenal volatil, stablecoin digunakan untuk:

  • Transaksi lintas batas cepat dan murah

  • Melindungi nilai aset dari gejolak pasar

  • Menjadi “jembatan” antara uang fiat dan crypto

Lonjakan kapitalisasi ini menjadi indikasi bahwa investor, terutama institusional, semakin memilih stabilitas dan efisiensi dalam aktivitas keuangan berbasis blockchain.

Pemicu Utama: GENIUS Act dan Dorongan Regulator

Katalis utama dari lonjakan ini adalah pengesahan GENIUS Act oleh Senat Amerika Serikat pada 20 Juni 2025. RUU bipartisan ini menciptakan kerangka regulasi jelas untuk stablecoin, mencakup:

  • Persyaratan cadangan penuh (fully-backed)

  • Audit rutin oleh lembaga keuangan terdaftar

  • Penegasan peran regulator seperti Federal Reserve, SEC, dan OCC

Presiden Trump bahkan menyatakan dukungan penuh dan mendesak pengesahan cepat di Dewan Perwakilan Rakyat tanpa amandemen. “Stablecoin adalah masa depan sistem pembayaran Amerika,” ujarnya dalam konferensi pers di Washington, D.C.

Lonjakan Minat Institusional

Beberapa lembaga keuangan besar kini mulai menawarkan layanan stablecoin atau mengadopsinya dalam transaksi internal:

  • JPMorgan memperluas layanan JPM Coin untuk korporasi Eropa.

  • Visa dan Mastercard menguji integrasi dengan USDC dalam skala global.

  • BlackRock meluncurkan produk derivatif berbasis stablecoin sebagai alternatif treasury.

Analis di Seaport Research Partners menyebut bahwa regulasi ini membuat stablecoin “naik kelas” dari alat bantu transaksi menjadi instrumen finansial strategis.

Data Kapitalisasi dan Dominasi Pasar

Berdasarkan laporan mingguan dari CoinMetrics dan Glassnode:

  • USDT (Tether)
    Kapitalisasi: Rp1.920 triliun
    Dominasi Pasar: 50,5%

  • USDC (Circle)
    Kapitalisasi: Rp990 triliun
    Dominasi Pasar: 26,1%

  • DAI (MakerDAO)
    Kapitalisasi: Rp245 triliun
    Dominasi Pasar: 6,4%

  • Stablecoin Lainnya (seperti TUSD, GUSD, dan lainnya)
    Kapitalisasi: Rp645 triliun
    Dominasi Pasar: 17,0%

Total Kapitalisasi Pasar Stablecoin: Lebih dari Rp3.800 triliun
Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah, mencerminkan kepercayaan dan adopsi institusional yang terus meningkat terhadap aset digital stabil.

Apa Implikasinya bagi Dunia Crypto?

  1. Likuiditas Semakin Tinggi
    Stablecoin menyediakan arus modal cepat yang mendorong likuiditas di bursa dan protokol DeFi (Decentralized Finance).

  2. Stabilitas Pasar
    Di tengah gejolak geopolitik dan pasar yang sensitif, stablecoin menawarkan perlindungan bagi investor.

  3. Persaingan Global Memanas
    Negara-negara lain seperti Inggris, Uni Eropa, dan Singapura kini berlomba mengatur stablecoin demi menjaga daya saing.

Kritik dan Tantangan

Meski pertumbuhannya menjanjikan, beberapa pengamat memberi catatan:

  • Privasi: Beberapa stablecoin terpusat memungkinkan kontrol dan pelacakan penuh atas transaksi.

  • Risiko Sistemik: Jika ada krisis kepercayaan terhadap penerbit stablecoin, dampaknya bisa merembet ke seluruh pasar crypto.

  • Monopoli Platform: Dominasi perusahaan besar seperti Tether dan Circle menimbulkan kekhawatiran akan sentralisasi.

Namun, dengan regulasi yang tepat dan pengawasan ketat, risiko-risiko ini dapat diminimalkan.

Kesimpulan

Pasar stablecoin sedang berada di titik balik sejarahnya. Dengan kapitalisasi pasar menembus Rp3.800 triliun, dunia crypto menyaksikan bagaimana aset digital stabil ini bukan hanya sekadar pelengkap, melainkan pilar utama infrastruktur finansial masa depan.

Pengesahan GENIUS Act memperkuat posisi stablecoin sebagai jembatan yang sah dan teregulasi antara sistem keuangan tradisional dan teknologi blockchain. Dunia kini bergerak menuju ekonomi digital terintegrasi—di mana kecepatan, transparansi, dan kestabilan menjadi standar baru.

“Stablecoin bukan hanya masa depan crypto—ia adalah masa depan keuangan global.”
– Analis Seaport Research Partners

Berita Lainnya