Sepak Bola | MAKRO EKONOMI | TEKNOLOGI | AI dan robot | Crypto | EDUKASI
Pemerintah Atur Pemotongan Pajak di Platform E‑Commerce: UMKM Siap-Siap!
Pemerintah Indonesia resmi mengusulkan kebijakan pajak e-commerce terbaru, yang mengharuskan platform seperti Tokopedia dan Shopee untuk memotong pajak 0,5% dari penjual dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Langkah ini diproyeksikan memperkuat kepatuhan pajak dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara toko online dan offline.
MAKRO EKONOMI
6/25/20252 min read


Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% terhadap transaksi penjual yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya modernisasi sistem perpajakan digital dan peningkatan kontribusi sektor informal terhadap penerimaan negara.
Langkah ini pertama kali diumumkan dalam diskusi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan perwakilan sejumlah e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, Blibli, dan platform lainnya pada pertengahan Juni 2025. Rencananya, aturan ini akan diberlakukan mulai Juli 2025 setelah revisi regulasi teknis rampung.
Tujuan dan Alasan Kebijakan
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata soal pungutan, melainkan bagian dari transformasi digital fiskal yang adil. Menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo, langkah ini bertujuan menyeimbangkan beban pajak antara pelaku bisnis daring dan luring, serta memperkuat basis pajak nasional.
"Dengan sistem pemotongan pajak otomatis oleh platform, kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM digital yang telah berkembang juga ikut menyumbang pada pembangunan negara," ujar Suryo.
Hingga kini, banyak pelaku usaha online yang tidak terdata atau belum menyetorkan pajaknya secara mandiri. Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap terjadi kenaikan kepatuhan pajak signifikan dari sektor e-commerce yang nilainya telah mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Respons dari Pelaku Industri
Sementara itu, sejumlah platform e-commerce besar telah menyatakan kesiapannya secara teknis, namun meminta fase transisi yang adil dan edukatif bagi para penjual.
Tokopedia, misalnya, mengaku sedang mengembangkan sistem integrasi pemotongan pajak yang terotomatisasi dalam dashboard seller. Shopee dan TikTok Shop juga menekankan pentingnya sosialisasi, karena mayoritas penjual di platform mereka adalah pelaku usaha kecil yang belum familiar dengan sistem perpajakan.
Dampak bagi UMKM dan Konsumen
Bagi pelaku UMKM, pemotongan PPh 0,5% ini bukan hal baru. Sebelumnya, mekanisme serupa sudah berlaku dalam konteks offline melalui Surat Setoran Pajak (SSP) manual. Namun, penerapan di e-commerce akan dilakukan secara otomatis, sehingga mengurangi beban administratif di satu sisi, namun juga dapat berdampak pada margin keuntungan.
Di sisi lain, konsumen kemungkinan tidak akan melihat perubahan signifikan dalam harga, kecuali jika pelaku usaha memilih menaikkan harga untuk mengkompensasi pajak.
Tantangan dan Pengawasan
Kebijakan ini tentu tidak bebas dari tantangan. Beberapa analis menyoroti risiko penghindaran pajak melalui pemecahan akun penjual, serta kemungkinan perpindahan transaksi ke kanal informal seperti media sosial dan pesan instan.
Untuk itu, DJP menyatakan akan mengoptimalkan sistem verifikasi dan data analitik berbasis NIK dan NPWP untuk melacak penjual aktif lintas platform. Pemerintah juga membuka opsi pemberian insentif pelaporan sukarela bagi penjual baru dalam masa transisi.
Kesimpulan: Menuju Ekonomi Digital yang Adil dan Transparan
Kebijakan pemotongan pajak penjualan oleh platform e-commerce adalah tonggak penting dalam upaya Indonesia mengadaptasi sistem fiskal terhadap realitas ekonomi digital. Dengan pendekatan otomatisasi dan kolaboratif, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Masyarakat dan pelaku usaha digital diharapkan terus memantau perkembangan regulasi ini sambil menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif di era perpajakan digital.
Berita Lainnya
NuntiaNews
Informasi terbaru tentang Teknologi terbaru seperti AI, Crypto dan Robot, Makro Ekonomi serta Edukasi
HALAMAN
Analisis
© 2025 NuntiaNews. All rights reserved.